JURNAL SOREANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya dapat gaji dan tunjangan yang wah, tapi juga mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.
Uang pensiun yang dibayar untuk anggota DPR itu bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Tentang uang pensiun anggota DPR yang dibayar seumur hidup itu sudah ada dalam aturan.
Baca Juga: Ternyata Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Said Didu: Uang Rakyat Dimakan Politisi
Diatur dalam pasal 17-19, UU nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Perihal besarannya, Jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR meninggal.
Jika mantan anggota DPR memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.