Ternyata Bukan Hanya Penghasilan Besar, tapi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

- 19 September 2021, 14:29 WIB
Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Diwariskan ke Anak
Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Diwariskan ke Anak /@kridayantilemos//instagram

JURNAL SOREANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya dapat gaji dan tunjangan yang wah, tapi juga  mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.

Uang pensiun yang dibayar untuk anggota DPR itu bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Tentang uang pensiun anggota DPR yang dibayar seumur hidup itu sudah ada dalam aturan.

Baca Juga: Ternyata Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Said Didu: Uang Rakyat Dimakan Politisi

Diatur dalam pasal 17-19, UU nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Perihal besarannya, Jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR meninggal.

Baca Juga: Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bisa Diwariskan? Ferdinand Hutahaean: Harusnya Memihak ke Rakyat Bukan p

Jika mantan anggota DPR memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: MNC TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x