Akui Anggaran Terbatas, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Kesulitan Berantas Mafia Tanah

- 9 September 2021, 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) memaparkan penanganan kejahatan mafia pertanahan dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI.

Dalam pemaparannya, lanjut Syamsyurizal, Kakanwil mengakui tidak bisa menangani mafia tanah secara optimal akibat keterbatasan anggaran, walaupun sudah sejak 2018 menjalin kerja sama dengan Polda Jatim

"Kerja sama BPN Jatim dengan pihak Polda Jatim sudah ditandatangani sejak tahun 2018. Tetapi mereka mengatakan, anggarannya tidak tersedia untuk mengejar kejahatan mafia ini," jelas Syamsurizal, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Menjerit, Ini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, lanjut Syamsurizal, mereka juga terkendala oleh masalah data yang tidak lengkap serta tidak adanya kewenangan yang mereka miliki.

"Hal itu sempat kita pertanyakan. Mengapa kerjasamanya sudah ada sejak tahun 2018 tetapi kewenangannya tidak punya?" tanya politisi Fraksi PPP tersebut.

Ditambah lagi, banyak perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha (HGU) namun tidak mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya sehingga terjadi lahan tidur.

"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka kita kejar masalah itu. Sebab itu bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jawa Timur sendiri menyumbangkan 20 persen PNBP," sambungnya.

Baca Juga: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022 di Bali

Kasus lainnya yaitu ada pihak yang mendapat HGU atas tanah dalam jumlah luasan tertentu, tetapi mereka menggarapnya lebih dari yang diberikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x