KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Dua Pejabat BPN Ditahan

- 25 Maret 2021, 06:42 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

JURNAL SOREANG-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikutip PMJ News, Rabu 24 Maret 2021.

Lili menjelaskan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ada pun dalam proses penyidikan kata Lili, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Lili menambahkan, dalam konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN  Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan DP 0 Cipayung DKI Jakarta, KPK Periksa Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Baca Juga: KPK Desak Gubernur Ridwan Kamil Selesaikan Sertifikasi Aset Daerah

"Tersangka dalam jabatannya, diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah," tutur Lili.

Kewenangan tersebut papar Lili, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x