JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2021 yang terbit 29 Juli 2021 mesti diikuti pada transformasi lembaga operatornya.
Operator BPN (Badan Pangan Nasional), mesti menjalankan fungsinya tanpa melibatkan kepentingan mencari keuntungan.
"Jadi ketika Bulog menjadi operator BPN, mestinya Bulog menjadi lembaga seperti sebelum menjadi Perum di bawah BUMN," kata Andi saat dihubungi, Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Mengelak Soal Impor Beras, Anggota DPR Ini Cecar Kepala Bulog Soal Beras Khusus, Legal atau Ilegal?
Fungsi Bulog yang saat ini dualisme, kata Andi, yakni menyalurkan pangan dan mencari Keuntungan menyatu dalam satu lembaga.
"Persoalan ini akan mirip dengan Pupuk Subsidi, dengan PT Pupuk Indonesia selain berproduksi pupuk dengan mencari keuntungan penuh juga berproduksi Pupuk subsidi yang berasal dari APBN. Akibatnya, berbagai persoalan yang ada, hingga kini tak pernah ada solusinya", tutur Akmal.
Secara skema, lanjut Akmal, keberadaan BPN akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah dan tidak melibatkan banyak instansi pemerintah.
"Tapi posisi Bulog yang tetap berkoordinasi dengan BUMN akan tetap menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.