"Karena sudah ada peraturan, mereka yang tidak menggarap tanahnya selama 2 tahun, maka itu menjadi milik negara yang dikuasai oleh pemerintah sepenuhnya. Ini masuk dalam aset bank tanah," pungkas Syamsurizal.***
"Karena sudah ada peraturan, mereka yang tidak menggarap tanahnya selama 2 tahun, maka itu menjadi milik negara yang dikuasai oleh pemerintah sepenuhnya. Ini masuk dalam aset bank tanah," pungkas Syamsurizal.***
Editor: Rustandi
Sumber: dpr.go.id