JURNAL SOREANG-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Langkah Kemendag ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono,dikutip dari kemendag.go.id pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada pelaku pencetak kartu. Hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.
Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
"Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," tegasnya.
Baca Juga: Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Cetak Sertifikat Vaksin Covid 19 di Percetakan
Pada awalnya, tutur Veri, persyaratan menunjukan kartu vaksin Covid-19 untuk mengakses tempat-tempat umum memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan.