Data Rawan Bocor, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19

- 15 Agustus 2021, 13:05 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/ /

Dengan dalih memudahkan masyarakat, mereka menawarkan untuk mencetak kartu vaksin Covid-19 menyerupai kartu identitas. Padahal, hanya dengan menunjukkan barcode yang ada dalam handphone, sudah bisa mengakses tempat-tempat umum tersebut.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Baca Juga: Sudah Divaksin, tapi Belum Dapat Sertifikat? Atau Datanya Ada yang Salah? Segera Lakukan Langkah Ini

Apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di marketplace.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan proses take down tautan tersebut dan memblokir kata kunci yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," urai Veri.

Baca Juga: Cegah Pemahaman Keliru, Ini Kata Puan Maharani Soal Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Akses Tempat Umum

Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x