JURNAL SOREANG-Mulai Selasa 6 Juli 2021, semua Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 kepada petugas saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
"Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Jodi, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah pada Minggu, 4 Juli 2021.
Baca Juga: DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Jodi mengungkapkan, nantinya Satgas penanganan Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru.
Lebih lanjut ia menerangkan, bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang ke Indonesia, wajib menjalani karantina selama 8 hari.
"2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8," tambahnya.
Adapun bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, sambung Jodi, akan segera divaksinasi apabila terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia.