Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR

- 3 Agustus 2021, 20:06 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR
Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR /Daop 2 Bandung/

JURNAL SOREANG – PT. KAI (kereta api indonesia) mengeluarkan persyaratan untuk naik kereta api, setelah PPKM Level 4 untuk beberapa daerah diperpanjang mulai dari sertifikat vaksinasi hingga swab antigen dan PCR.

Dilansir Jurnal Soreang Selasa 3 Agustus 2021 di akun Instagram @kai121_, dalam unggahannya dirilis beberapa persyaratan naik kereta api di masa PPKM Level 4.

Hal tersebut berlaku di masa PPKM Level 4 untuk kereta api jarak jauh, jarak dekat atau lokal, komuter, dan aglomerasi.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Jabar yang Masuk Level 2, 3 dan 4

PT. KAI masih tetap mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran nomor 58 tahun 2021.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dipersiapkan penumpang yang akan naik kereta api.

Calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi. Minimal sudah mendapatkan dosis kesatu, baik dengan bukti fisik berupa surat atau pun digital.

Baca Juga: Jenuh Syuting Ikatan Cinta dan Perpanjangan PPKM, Arya Saloka: Kita Nggak Bisa Kemana-mana

Jika calon penumpang berusia di bawah 18 tahun, maka tidak diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x