Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Makan di Warteg, Wagub DKI Jakarta: Jangan Abai, Terapkan Prokes

- 1 Agustus 2021, 07:41 WIB
Wagub DKI Jakarta Ariza Patria wanti-wanti warga Jakarta agar tetap di rumah.
Wagub DKI Jakarta Ariza Patria wanti-wanti warga Jakarta agar tetap di rumah. /Instagram @arizapatria/

JURNAL SOREANG - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata, mengeluarkan surat keputusan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Salah satu keputusan yang dikeluarkan tersebut, yakni masyarakat yang hendak makan di Warung Tegal (warteg), diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.

Pernyataan tegas tersebut, langsung disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Pasar Tanah Abang Buka Sampai Pukul 3 Sore, Tetap Patuhi Prokes Ya!

"Kepada masyarakat yang hendak makan di warung, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata," ungkap Riza dikutip dari PMJ News, Minggu 1 Agustus 2021.

Menurut Wagub, langkah tegas ini diberlakukan, untuk mendorong semua untuk disiplin protokol kesehatan.

"PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," paparnya.

Pihaknya kembali menegaskan, Pemberlakuan ini, tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan.

Baca Juga: 166 Tabung Oksigen Sitaan Diserahkan Kapolda Metro Jaya Kepada Gubernur DKI Jakarta

"Semuanya yang ada disitu, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x