JURNAL SOREANG – Akhir-akhir ini marak jasa percetakan yang membuka jasa layanan cetak serfifikat vaksin.
Sertifikat vaksin tersebut dicetak seukuran dengan kartu KTP, sehingga mudah untuk dibawa kemana-mana.
Berhubung aturan PPKM yang berlaku mengharuskan masyarakat yang berpergian untuk memperlihatkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Berikut Langkah Mudah untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Baik bepergian menggunakan kendaraan pribadi berupa motor dan mobil, maupun menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta api, pesawat, dan yang lainnya.
Namun, boleh dan amankah mencetak sertifikat vaksin di jasa percetakan?
Dilansir Jurnal Soreang Sabtu 7 Agustus 2021 pada akun Instagram @indonesiabaik.id, dijelaskan beberapa hal mengenai sertifikat vaksin yang dicetak seukuran KTP di jasa percetakan.
Sebelumnya, sertifikat vaksin bisa diunduh di laman website pedulilindungi.id atau di aplikasi pedulilindungi.id yang sudah tersedia di Playstore dan Appstore.