Sertifikat Vaksin Dicetak Lewat Percetakan, Bolehkah?

- 10 Agustus 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi Sertifikat vaksin Covid-19./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Sertifikat vaksin Covid-19./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Setelah ditetapkannya sertifikat vaksin jadi syarat perjalanan hingga makan di tempat, bisnis jasa cetak sertifikat vaksin seukuran KTP mulai menjamur.

Namun, apa boleh sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu seperti KTP atau kartu ATM?

Berikut adalah jawabannya sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Senin, 9 Agustus 2021.

Pada umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau dapat diakses melalui link SMS yang dikirim dari nomor 1199.

Baca Juga: Mulai 6 Juli 2021 WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil PCR Negatif untuk Masuk Indonesia

Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan serfitikat di ruang penyimpanan ponsel atau komputer masing-masing.

Kementerian Kesehatan sendiri tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik. Jadi, keputusan cetak kartu vaksin tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

Meski tidak ada larangan atau pun anjuran kepada pemilik sertifikat vaksinasi, perlu diingat bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif, seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Kirim Tambahan 3,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Moderna ke Indonesia melalui COVAX

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x