Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Itu Keputusan Problematis
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen. ***