Data Rawan Bocor, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19

- 15 Agustus 2021, 13:05 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono./kominfo.go.id/ /

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Itu Keputusan Problematis

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah