Adapun kewajiban negara sambung Zudan, yaitu memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang mempunyai KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," jelas Zudan.
Lebih jauh Zudan pun mengungkapkan, berkenaan kolom jenis kelamin dalam e-KTP sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Kejati Jabar terima 6 laporan Dugaan korupsi Kabupaten Indramayu dan Cirebon
Ia menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," tutur Zudan.
Pihaknya meminta kepada kaum Transgender, jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab.
“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," pungkas Zudan Arif Fakrulloh.***