Viral Anak Kandung Dicantumkan Sebagai Pembantu dalam Kartu Keluarga, Ini Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 8 Mei 2021, 20:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh soal anak kandung yang dijadikan sebagai pembantu dalam kartu keluarga.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh soal anak kandung yang dijadikan sebagai pembantu dalam kartu keluarga. /Tangkap Layar / Kemendagri

JURNAL SOREANG-Belakangan ini, viral sebuah konten TikTok dari akun @user686105050 yang menunjukkan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai Pembantu, padahal akun tersebut mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Kemudian, timbul pertanyaan mengenai keberadaan status Pembantu dalam KK itu sendiri dan cara untuk memperbaikinya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan mengenai hal ini agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.Dirjen Zudan mengatakan, SHDK adalah status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga yang tercantum dalam KK.

Baca Juga: Sosialisasikan Tiga Regulasi Kemasjidan, Kemenag: Wujud Islam Moderat

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman kemendagri.go.id yang diunggah pada Rabu, 5 Mei 2021.

Sedangkan KK yang baru, lanjutnya, mengacu pada Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Adapun SHDK dalam KK baru yaitu Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya' sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," beber Dirjen Zudan.

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Kepastian Ibadah Haji, Jemaah Calon Haji Diminta Menata Hati

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x