JURNAL SOREANG - Keluarga korban pesawat Sriwijaya air SJ182 rute Jakarta-Pontianak, yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tidak usah repot bikin akta kematian.
Pihak keluarga korban cukup menunggu di rumah masing-masing. Karena Ditjendukcapil hanya memerlukan surat keterangan dari tim DVI Polri, untuk menerbitkan akta tersebut.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, menurutnya, pihak keluarga tidak usah repot mengurus, cukup menunggu kami bekerja.
Baca Juga: Usai Disingkirkan Bilbao, Zidane: Hazard Butuh Dukungan agar Makin Percaya Diri
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biarkan kami yang bekerja," kata Zudan dilansir ANTARA, Jumat 15 Januari 2021.
"Dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen akan kami sampaikan. Cukup Surat keterangan dari Tim DVI bahwa jenazah sudah ditemukan, terindentifikasi, kami langsung terbitkan akta kematian," jelasnya.
"Sudah sangat kami mudahkan semua prosedur karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negara, dan tugas kemanusiaan, kami berikan kemudahan," akunya.
Baca Juga: Singkirkan Madrid, Atletico Bilbao akan Hadapi Barcelona di Final Piala Super Spanyol
Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Tim DVI Polri dalam proses identifikasi jenazah, salah satunya membuka pusat data seluas-luasnya agar proses identifikasi menggunakan biometrik dapat berjalan lancar.