JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerim sedikitnya enam laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu dan Cirebon, dari sejumlah elemen masyarakat di kantor Kejati Jabar, Jalan Ambon No. 6 Kota Bandung, Kamis 3 Juni 2021.
Massa pelapor diterima oleh J. Devy Sudarso, SH.CN Asintel dan Riyono, SH.M.Hum Aspidsus dan kasi Penkum Dodi Gozali Emil Kejati Jabar.
Laporan yang diserahkan terkait dugaan adanya penyimpangan dana desa dan sejumlah proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Kordinator pelapor sekaligus ketua distrik Kota Bandung Moch Mashur mengatakan, kedatangan mereka bersama ketua distrik dari Indramayu dan distrik dari Cirebon Raya dan perwakilan dari dewan pimpinan pusat, bertujuan menindaklanjuti prosesi perkembangan hukum prosesi perkembangan persoalan korupsi yang ada di kedua wilayah tersebut untuk segera diproses,kata Moch Mashur.
Menurutnya, pihaknya sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Cirebon, Namun sampai hari ini belum ada atau tidak ada perkembangan baru kelanjutannya seperti apa dan sudah sejauh mana. Karenanya kami datang langsung ke kantor Kejati Jabar ini, ucap Moch Mashur.
Kami menanyakan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut. Apabila pada penegak hukum dengan kami satu jalan, satu tujuan untuk memperkecil dan menumpas tentang korupsi mari kita berjalan sama-sama.
Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Sentuhan Tangan Helmi Bikin Qory Baper
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus memantau dan terus mempertanyakan sampai sejauh mana hasil analisa daripada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, " ucap Moch Mashur.