Kaum Transgender Resmi Akan Diberikan KTP, Berikut Keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 3 Juni 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi KTP-el
Ilustrasi KTP-el /Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan/

JURNAL SOREANG - Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Kaum Transgender.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh pihak agar praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.

Menurut Zudan, adapun setiap warga negara, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Baca Juga: Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," ungkap Zudan dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Juni 2021.

Pada saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zudan menjelaskan, negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Sebelum dengan kelompok transgender kata Zudan, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP eletronik (e-KTP) kaum disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," terang Zudan.

Baca Juga: Azka Corbuzier Alami Transformasi Tubuh yang Luar Biasa, Digenjot Habis-habisan Oleh Deddy Corbuzier

Zudan menambahkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x