Pemkab Bandung Nilai Kemendagri Salah Data Soal Sanksi ASN Tak Netral

- 2 November 2020, 08:02 WIB
Kantor Kementerian Dalam Negeri yang merupakan naungan para Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk mengawasi netralitas ASN salam Pilkada.
Kantor Kementerian Dalam Negeri yang merupakan naungan para Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk mengawasi netralitas ASN salam Pilkada. /kartika mahayadnya/PMJNEWS.COM

JURNAL SOREANG- Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pelatihan Pemkab Bandung, Wawan A. Ridwan menyatakan, ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung yang dinilai tak netral dalam Pilkada 2020. 

Empat ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi sehingga data kepegawaian Pemkab Bandung tidak diblokir.

"Kebijakan Pemkab Bandung sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada," kata Wawan saat dihubungi, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Data Kepegawaian ASN di Kabupaten Bandung Kena Blokir. Ini Penyebabnya

Wawan merinci dari empat ASN itu ternyata tiga ASN bekerja di Pemkab Bandung dan seorang ASN berasal bukan dari Pemkab Bandung.

"Sesuai dengan kewenangan kita sehingga tiga ASN Pemkab Bandung yang sudah kena sanksi. Sedangkan satu ASN lainnya bukan kewenangan kami untuk menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Tindakan Pemkab Bandung yang menjatuhkan sanksi sudah diapresiasi KASN.

Baca Juga: Terjadi Juga Tahun lalu, Gempa Banjaran-Pangalengan Kabupaten Bandung Dipicu Aktivitas Sesar Garsela

"Sehingga tidak ada namanya pemblokiran data ASN oleh Kemendagri karena kita dianggap sudah clear. Kemungkinan ini hanya salah data," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hanya memberikan peringatan kepada Bupati Bandung Dadang M. Naser melainkan data kepegawaian Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung juga diblokir Kemendagri. Sanksi ini juga diterima 66 daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x