Kaum Transgender Resmi Akan Diberikan KTP, Berikut Keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 3 Juni 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi KTP-el
Ilustrasi KTP-el /Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan/

JURNAL SOREANG - Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Kaum Transgender.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh pihak agar praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.

Menurut Zudan, adapun setiap warga negara, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Baca Juga: Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," ungkap Zudan dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Juni 2021.

Pada saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zudan menjelaskan, negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Sebelum dengan kelompok transgender kata Zudan, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP eletronik (e-KTP) kaum disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," terang Zudan.

Baca Juga: Azka Corbuzier Alami Transformasi Tubuh yang Luar Biasa, Digenjot Habis-habisan Oleh Deddy Corbuzier

Zudan menambahkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Adapun kewajiban negara sambung Zudan, yaitu memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang mempunyai KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," jelas Zudan.

Lebih jauh Zudan pun mengungkapkan, berkenaan kolom jenis kelamin dalam e-KTP sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Kejati Jabar terima 6 laporan Dugaan korupsi Kabupaten Indramayu dan Cirebon

Ia menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," tutur Zudan.

Pihaknya meminta kepada kaum Transgender, jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," pungkas Zudan Arif Fakrulloh.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x