JURNAL SOREANG- Selama tahun 2020 ada lebih dari 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce akibat maraknya pemakaian e-commerce seperti belanja.
Sayangnya di tiap kabupaten dan kota belum memiliki Badan Penyelesaian.Sengketa Konsumen (BPSK).
"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.
Namun, saat ini tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini, yakni LPKSM dan BPSK," kata Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga: Curah Hujan Tak Pengaruhi Layanan Konsumen, Perumda Air Minum Tirta Rahaja Siapkan Kontak Pelanggan
Dia menyatakan, data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7 persen kabupaten/kota yang memiliki BPSK.
"Hal ini berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce," katanya.
Untuk itu, Nevi meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan keterbatasan yang ada harus tetap fokus melindungi konsumen.
"Saat ini, terutama di masa pandemi, di masyarakat banyak melakukan pengaduan terkait sektor e commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OTP," katanya.
Baca Juga: Banyak Konsumen Dirugikan, tapi Perlindungan Masih Lemah