103 Perusahaan yang Beroperasi Saat PPKM Darurat Disegel, Polisi: Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Pidananya

7 Juli 2021, 17:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Polda Metro Jaya saat menegur manajemen perusahaan yang tetap buka pada di masa PPKM Darurat./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Sebanyak 103 perusahaan di wilayah DKI Jakarta, dilakukan penyegelan oleh pihak pemerintah daerah (Pemda)

Langkah tegas ini diambil, dikarenakan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Sasaran 2,4 Juta Jiwa, Vaksinasi Butuh Dukungan, Kang DS: Bukan Hanya Bisa Menuduh, Menuding bahkan Mencemooh

"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Terkait dugaan pelanggaran ini, pemda melalaikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut."Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," tegasnya.

Yusri menuturkan, setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Jadwal TV hari Ini 7 Juli 2021, NetTV Menyuguhkan Tontonan Yang Menarik di Masa PPKM Darurat

Jika ditemukan pelanggaran pidana kata Yusri, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

"Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," jelasnya.

Yusri melanjutkan, penindakan bagi perusahaan di luar non esensial dan kritikal yang tetap memaksa pegawainya untuk masuk akan terus berjalan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Gelar Patroli. Camat Ciparay: Edukasi Humanis pada Warga

Ia pun meminta kepada para pegawai yang masih dipaksa untuk bekerja, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan WhatsApp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagai informasi, Polda Metro telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja.

Baca Juga: Omzet Anjlok Hingga 70 Persen, UMKM: Dampak PPKM Darurat Lebih Berat dari PSBB 2020

Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat,  namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler