JURNAL SOREANG - Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP dan Linmas, kembali menggelar patroli di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pantauan Jurnal Soreang dilapangan, Tim Gabungan Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay, menyisir sejumlah tempat-tempat berjualan yang mengundang kerumunan yang masih berjualan diatas pukul 20.00.WIB.
Di lapangan, petugas masih menemukan masyarakat yang masih melanggar peraturan penerapan PPKM Darurat, diantaranya tidak menggunakan masker dan melanggar batas waktu maksimal berjualan yakni pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 agar Selesaii Desember 2021, Bupati Gandeng Ulama dan Ormas Islam
Petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan berupa memberikan imbauan beserta teguran dengan cara humanis kepada pemilik toko makanan maupun kedai kopi dan sejumlah tempat lainnya.
Dalam imbauan yang diberikan, petugas meminta kepada masyarakat, untuk turut serta bersama-sama dan turut andil dalam menangani dan menekan lonjakan wabah Covid yang terjadi saat ini.
Ketua Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar mengatakan patroli rutin terus dilaksanakan setiap harinya selama penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Satgas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Temukan Sejumlah Tempat Langgar Prokes
Menurutnya, langkah tegas ini diambil guna menekan dan memutus mata rantai wabah Covid-19 yang terjadi saat ini. Ini merupakan demi kebaikan bersama.