Aturan PPKM Darurat Berdampak kepada Penjualan Hewan Kurban, Penjualan Turun Drastis

- 7 Juli 2021, 14:47 WIB
Mahasiswa Fakultas Peternakan UNPAD ikut membantu perawatan dan penjualan hewan kurban yang dilakukan travel haji dan umrah.
Mahasiswa Fakultas Peternakan UNPAD ikut membantu perawatan dan penjualan hewan kurban yang dilakukan travel haji dan umrah. /SARNAPI/JS/

JURNAL SOREANG- Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali ikut berdampak kepada penjualan hewan kurban.

Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit sehingga daya beli masyarakat juga berkurang.

"Pada tahun ini beberapa travel haji dan umrah mulai terjun ke bidang penjualan hewan kurban karena tidak ada sama sekali garapan haji dan umrah akibat pandemi," kata Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jabar, Wawan Ridwan Misbach, di pusat penjualan hewan kurban Jln. Terusan Jalan Jakarta No. 116, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

Akibat membela kebutuhan karyawan yang hampir dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji dan umrah, Wawan yang juga direktur Qiblat Tour menyatakan baru tahun ini mulai menjajaki usaha penjualan hewan kurban.

"Kami membuka penjualan hewan kurban mulai 20 Juni 2021 lalu dengan respon dari masyarakat dan jemaah haji dan umrah alhamdulillah baik," ujarnya.

Mengenai dampak pandemi Covid-19 maupun PPKM darurat, menurut Wawan, memang berpengaruh karena terjadi penurunan penjualan.

Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021

"Dari penuturan sesama penjual sapi kurban memang tahun ini agak sepi. Apalagi setelah adanya PPKM darurat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x