JURNAL SOREANG - Tanggal 28 September 2023 masukd alam jajara Hari Libur Nasional tahun ini sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional 2023, Tanggal 28 September merupakan hari besar Agama Islam, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jika sejumlah Hari Libur Nasional kegamaan memiliki cuti bersama, benarkah jika tanggal 28 September juga demikian?
Baca Juga: Festival Pesona Andir Karnaval Budaya: Gebyar Meriah Peringati HJKB ke 213 Kota Bandung
Simak faktanya di sini, serta sisa Hari Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sama sama libur, dan merupakan tanggal merah dalam kalender, Hari Libur Nasional dan cuti besrama merupakan libur sebagaiaman diatur dan ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.
Namun sebenarnaya 2 hari libur tersebut memiliki perbedaan yang mungkin masih karang diketahui.
Hari Libur Nasional merupakan hari libur keagamaan maupun hari penting nasional ataupaun internasional.
Sedangkan cuti bersama adalah hari libur yang mengikuti hari libur nasional, momentumnya bsia sebelum atau sesudahnya.