JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat total 27 hari yang akan menjadi momen beristirahat dan bersenang-senang bagi masyarakat Indonesia.
Artikel ini akan memberikan daftar lengkap tanggal-tanggal penting tersebut, termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional Tahun 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah