Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya

- 30 Maret 2023, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden dan Para Menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.        Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden dan Para Menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023. Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya /Kris Biro Pers Setpres/

Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H-2023, Cek Ya!

1.  Fakir : orang-orang yang tidak memiliki harta dan bahkan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.

2.  Miskin : orang-orang yang memiliki sedikit harta namun kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.

3.  Amil : orang-orang yang mengumpulkan uang zakat
4.  Mualaf : orang yang baru masuk Islam.

5.  Riqab : budak yang ingin merdeka.
6.  Gharim : orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

7.  Fisabilillah : orang yang berjuan di jalan Allah atau berdakwah.
8.  Ibnu Sabil atau Musafir : orang asing yang tidak dapat pulang karena tidak ada biaya.

Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras yang kita makan sehari-hari sebesar 2,5 kg atau uang tunai seharga beras tersebut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x