Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H-2023, Cek Ya!
1. Fakir : orang-orang yang tidak memiliki harta dan bahkan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.
2. Miskin : orang-orang yang memiliki sedikit harta namun kebutuhan pokoknya tidak tercukupi.
3. Amil : orang-orang yang mengumpulkan uang zakat
4. Mualaf : orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab : budak yang ingin merdeka.
6. Gharim : orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. Fisabilillah : orang yang berjuan di jalan Allah atau berdakwah.
8. Ibnu Sabil atau Musafir : orang asing yang tidak dapat pulang karena tidak ada biaya.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras yang kita makan sehari-hari sebesar 2,5 kg atau uang tunai seharga beras tersebut.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang