JURNAL SOREANG – Nominal zakat fitrah di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan hasil musyawarah BAZNAS kabupaten/kota setempat dengan pemerintah daerah dan ormas-ormas Islam.
Hasil musyawarah itu dilaporkan ke BAZNAS Jawa Barat yang lalu Melalui surat edaran oleh Ketua Baznaz Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 163/BAZNAZ-JABAR/lll/2023.
BAZNAS Jawa Barat mengeluarkan jumlah besaran zakat fitrah yang telah di konversi dengan uang di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H 2023 M.
Surat edaran tersebut bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
Berikut nominal zakat fitrah yang dikeluarkan:
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat – Rp32.500
2. Kabupaten Bandung – Rp32.500
3. Kabupaten Bandung Barat – Rp30.000
4. Kabupaten Bekasi – Rp45.000
5. Kabupaten Bogor – Rp42.000
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Besaran Zakat Fitrah Bila Diuangkan Sebesar Rp32.500 Per Orang