Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya

- 30 Maret 2023, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden dan Para Menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.        Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden dan Para Menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023. Ramadhan Terus Berjalan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Harta Ya, Ini Ketentuannya /Kris Biro Pers Setpres/

 JURNAL SOREANG – Aktivitas membayar zakat adalah wajib bagi orang-orang yang memiliki harta lebih atau memenuhi batas minimal kena zakat (nisab). 

Zakat merupakan rukan Islam yang keempat. Oleh karena itu, jangan sampai lupa membayar zakat fitrah maupun zakat maal/harta di bulan puasa ini.

Membayar zakat bisa dilakukan atau diserahkan melalui amil zakat yang biasanya berada di masjid, atau bisa pula diberikan secara langsung kepada penerima zakat.

Namun alangkah lebih baik zakat dibayarkan kepada lembaga seperti BAZNAS agar lebih bisa dikelola dengan baik.

 Agar tidak salah sasaran , kenali delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, menurut QS. At-Taubah ayat 60:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kesimpulannya ada delapan golongan atau ashnaf penerima zakat yakni:

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x