JURNAL SOREANG - Kurban merupakan salah satu amalan baik yang dianjurkan, dan biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 2022.
Idul Adha sendiri, tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2022 di Indonesia dan telah disepakati.
Seperti dilansir dari laman mui.or.id yang diunggah pada 7 Juli 2022, berikut adalah pembagian daging Kurban menurut pendapat sebagian ulama dan berdasarkan dari hadis:
- Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,
- Sepertiga (1/3) untuk sedekah,
- Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.
Ulama Syafi’iyyah memiliki pendapat, bahwa daging Kurban yang diterima oleh fakir miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.