Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya

- 28 Juni 2022, 14:23 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya
Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya /bandung.go.id

JURNAL SOREANG - Idul Adha dan Kurban 2022 akan segera datang, kasus PMK yang ada dibeberapa daerah di Indonesia sedang diupayakan agar segera mendapat penanganan khusus dari Pemerintah RI.

Karena Wabah PMK sudah menjangkit sejumlah Hewan Ternak di Indonesia, maka dari itu Mui mengeluarkan Fatwa terkait dengan hukum dan Panduan Ibadah Kurban.

Seperti dilansir dari laman resmi bandung.go.id yang diunggah pada 14 Juni 2022, berikut adalah Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya:

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: PMK Menyebar di 21 Kecamatan Garut, Ini Upaya Penanggulan yang Dilakukan Satgas

1. PMK merupakan penyakit Hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang Hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha: Kasus PMK Jabar Telah Ditangani dengan Baik, Ridwan Kamil: Masyarakat Jangan Khawatir

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka Hewan ternak tersebut sah dijadikan Hewan Kurban.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x