Tamlik sendiri artinya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya.
Namun dianjurkan untuk dimakan sendiri, guna memenuhi kebutuhan akan gizi.
Terkecuali, fakir miskin yang mendapatkan jatah daging Kurban yang berlimpah, kemungkinan besar akan mubazir dan busuk jika tidak cepat-cepat dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.
Adapun daging Kurban yang diterima oleh orang kaya, tidak menjadi hak milik Sepenuhnya.
Orang tersebut hanya diperbolehkan menerima daging Kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Dan orang yang melakukan Kurban, berlak untuk mendapatkan hasil penyembelihan hewan Kurban.
Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, yang artinya:
“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).