Dan kesimpulan dari hadis tersebut, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging Kurban, sementara bagian lainnya diberikan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
Adalah daging Kurban wajib, yaitu Kurban yang dinazarkan, maksudnya Kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Apa Itu Kurban, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan dan Dalilnya!
Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging Kurban tersebut.
Mudah-mudahan bermanfaat!***