IDUL ADHA 2022: Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya

- 29 Juni 2022, 17:21 WIB
Pedagang sapi qurban. IDUL ADHA 2022:  Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya
Pedagang sapi qurban. IDUL ADHA 2022: Bagaimana Hukum Berqurban dari Hasil Utang? Berikut Uraiannya /Sam / Jurnal Soreang/

Baca Juga: Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dalam Majmu Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk berqurban. Beliau mengatakan, Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘Id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, di hari ‘Id dia tidak memiliki apa pun.

Namun, dia yakin setelah mendapat gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang.

Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berutang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Kapan Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijah 1443 Hijriah? Ini Jadwal Lengkapnya

Beliau menyebutkan alasannya, jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berqurban.

Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain.

Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya atau tidak. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin)

Kecuali jika di suatu masyarakat kegiatan qurban ini tidak digalakan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah