Apa pun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunnah ajaran Nabi Saw, untuk berqurban.
Ini sebagaimana yang disarankan oleh Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah, di hari ke tujuh setelah kelahiran.
Imam Ahmad mengatakan, Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunnah. (Al-Mughni)***