JURNAL SOREANG - Menjelang bulan Dzuhijjah yang tinggah hitungan hari, Visa Haji Furoda belum menuai kepastian waktu penerbitannya.
Kondisi ketidakjelasan Visa Furoda tersebut dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menawarkan jasa Visa non haji sebagai alternatif calon jemaah Haji Furoda yang terancam gagal berangkat tersebut.
Pewaran Visa Non-haji tersebut marak di media sosial akh9r-akhir ini, usai melambungnya berita mengenai Visa Haji Furoda yang tak kunjung menuai kepastian.
Haji Furoda sendiri merupakan program pemberangkatan haji non kuota negara dengan menggunakan Visa Mujamalah sebagai undangan resmi pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksanaanya dimotori oleh asiosiai travel atau biro penyedia layanan di bawah naungan pihak Penyelnggara Haji Khusus (PIHK).
Kendati tak menggunakan kuota resmi negara, Haji Furoda statusnya legal di Indonesia sejak tahun 2019 dengan izin dan persyaratan yang ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Kolaborasi Bareng Afdhal Yusman, Musdalifah Basri Ngaku Fans Berat Genta Buana!
Namun pelaksanaan di tahun ini, Haji Furoda mengalami kendala yang cukup serius.