d. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
e. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
f. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan Syariat Islam. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Hewan Kurban yang memenuhi Syarat, diataranya memiliki Ciri-ciri:
a. Gemuk.
b. Dagingnya banyak.
c. Bentuk fisiknya sempurna.
d. Bentuknya bagus.