JURNAL SOREANG – “Bagaimana hukumnya mengoleksi botol-botol minuman beralkohol? Saya mengagumi seni bentuk botol, bukan mengonsumsi minuman kerasnya. Isinya saya buang. Jadi saya benar-benar hanya senang keindahan botolnya.”
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dalam buku berjudul Bedah Masalah kontemporer, Ustaz Aam Amiruddin menjelaskan.
“Secara prinsip kita tidak dilarang mengagumi nilai estetika (keindahan) yang ada pada benda buatan manusia. Yang menjadi masalah adalah apakah benda yang indah itu mengandung unsur dosa atau tidak?" Katanya.
Baca Juga: Jin Agamanya Apa Ya? Apakah Sama Seperti Manusia? Ini Dia Jawaban Ustaz Aam Amiruddin
Kita semua tahu bahwa minuman keras (khamr) itu sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. Apabila Allah mengharamkan sesuatu, seluruh yang terkait dengan yang diharamkan itu menjadi haram.
Jadi, kalau Allah swt. mengharamkan minuman beralkohol, segala perangkatnya menjadi haram, misalnya orang yang mengiklankannya, menciptakan botolnya, membuat logonya.
Pokoknya, segala perangkatnya menjadi haram. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Karena minuman beralkohol itu merupakan kemunkaran, kita wajib membencinya. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat yang sahih menyebutkan,