Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin

- 4 Januari 2022, 09:12 WIB
Ilustarasi minuman keras. Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin
Ilustarasi minuman keras. Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin /Pexels/Clam Lo

Barangsiapa menjauhi syubhat (bal yang meragukan), berarti ia telah membersihkan agama dan dirinya " (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bisakah Orang yang Homoseks dan Lesbian Akan Diterima Taubatnya? Ini Jawaban Ustad Aam Amiruddin

Keterangan ini mengingatkan kita bahwa Allah sangat menghargai orang orang yang meninggalkan hal yang syubhat. Nah, botol minuman keras itu jelas mendekati hal yang haram.

Alangkah mulia kalau kita meninggalkan hobi ini walaupun sangat kita sukai. Wallahu Alam.” Kata Ustaz Aam Amirudin Dalam Bukunya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Bedah Masalah Kontemporer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah