JURNAL SOERANG - Terjadi kontroversi pemikiran atau penafsiran di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya wanita menjadi pemimpin. Paling tidak ada dua pendapat tentang masalah ini.
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Bedah Masalah kontemporer, menjelaskan Aam Amirudin dalam bukunya.
Pendapat pertama mengatakan haram dan yang kedua menyatakan mubah atau boleh.
Ulama yang mengharamkannya merujuk pada keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin wanita." (H.R. Bukhari).
Hal ini juga merujuk pada firman Allah swt. berikut, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan..." (Q.S. An-Nisa 4:34)
Adapun ulama yang memperbolehkan wanita menjadi pemimpin beralasan sebagai berikut.
Pertama, ayat yang menjelaskan "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan..." tidak bisa digeneralisasi, sebab ayat itu berbicara tentang kepemimpinan dalam keluarga.
Artinya, ayat ini menegaskan bahwa memiliki suami. yang status sebagai pemimpin dalam keluarga adalah