14 Poin Penting Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali, 3-20 Juli 2021, Berikut Kabupaten Kota di Jawa Barat

Sam
- 1 Juli 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi : PPKM Mikro, Pesepeda melintas di depan plang penutupan akses jalan di kawasan yang terpapar Covid-19 di jalan Bhayangkara Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.  Untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali, pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3 - 20 Juli 2021 mendatang
Ilustrasi : PPKM Mikro, Pesepeda melintas di depan plang penutupan akses jalan di kawasan yang terpapar Covid-19 di jalan Bhayangkara Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali, pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3 - 20 Juli 2021 mendatang /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Dalam rencana pemerintah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali.

Maka pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.

Untuk mengetahui ketentuan PPKM Darurat Jawa - Bali, 3 - 20 Juli 2021, berikut 14 poin penting dalam pelaksanaannya, diantaranya :

Baca Juga: Pemerintah Resmi Putuskan ‘Lockdown,’ Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali dari Kemenko Marves

1. 100 % pemberlakuan Work Form Home (WFH) untuk sektor non-essensial.

2. Seluruh kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring (Online).

3. a. Maksimal 50% Work From Office (WFO) untuk sektor esssensial (Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, TI dan Komunikasi, Perhotelan non-penanganan karantina, Industri orientasi ekspor).
b. Maksimal 100% WFO untuk sektor kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Makanan, Minuman, Petro Kimia, Objek vital Nasional, Bencana, Proyek strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar, Kebutuhan Pokok).
c. Suepr market, Pasar, Toko Kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal jam operasional hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ Mall ditutup.

5. Restoran hanya diperbolehkan menerima delivery/ take away.

6. Protokol Kesehatan yang diperketat pada kegiatan konstruksi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

7. Tempat ibadah ( Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Cihara, Klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas Umum (Taman, Tempat Wisata, Area Publik) ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni/ Budaya, Olahraga dan Sosial Masyarakatan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

Baca Juga: Ini Kabupaten dan Kota yang Masuk PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Cek Daerahmu Ya

10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat, tanpa makan di tempat resepsi (dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang).

12. Pelaku perjalanan jarak jauh (Pesawat, Bus dan Kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk Pesawat, serta Antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto

13. Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP, agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengetatan aktivitas, terutama yang ada di poin 3.

14. Penguatan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Sedangkan, untuk wilayah di Jawa Barat (Kabupaten/Kota) yang harus melakukan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3-20 Juli 2021, diantaranya :

Baca Juga: Presiden Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dsri 3-20 Juli 2021, Ini yang Diatur dan Harus Diketahui

1. Kabupaten Bandung.
2. Kabupaten Bandung Barat (KBB)
3. Kabupaten Bekasi
4. kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis

6. kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang

11. Kabupaten Kuningan
12. Majalengka
13. Kabupaten Pangandaran
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Subang

Baca Juga: Angka Kasus Covid Terus Meningkat, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

16. kabupaten Sukabumi                                              17. Kabupaten Sumedang                                          18. Kota Bandung                                                         19. Kota Banjar                                                            20. Kota Bekasi

21. Kota Bogor
22. Kota Cimahi
23. Kota Cirebon
24. Kota Depok
25. Kita Sukabumi
26. Kita Tasikmalaya.***

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah