JURNAL SOREANG - Dalam rencana pemerintah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali.
Maka pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang akan berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.
Untuk mengetahui ketentuan PPKM Darurat Jawa - Bali, 3 - 20 Juli 2021, berikut 14 poin penting dalam pelaksanaannya, diantaranya :
1. 100 % pemberlakuan Work Form Home (WFH) untuk sektor non-essensial.
2. Seluruh kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring (Online).
3. a. Maksimal 50% Work From Office (WFO) untuk sektor esssensial (Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, TI dan Komunikasi, Perhotelan non-penanganan karantina, Industri orientasi ekspor).
b. Maksimal 100% WFO untuk sektor kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Makanan, Minuman, Petro Kimia, Objek vital Nasional, Bencana, Proyek strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar, Kebutuhan Pokok).
c. Suepr market, Pasar, Toko Kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal jam operasional hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ Mall ditutup.
5. Restoran hanya diperbolehkan menerima delivery/ take away.
6. Protokol Kesehatan yang diperketat pada kegiatan konstruksi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara
7. Tempat ibadah ( Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Cihara, Klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas Umum (Taman, Tempat Wisata, Area Publik) ditutup sementara.
9. Kegiatan Seni/ Budaya, Olahraga dan Sosial Masyarakatan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat, tanpa makan di tempat resepsi (dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang).
12. Pelaku perjalanan jarak jauh (Pesawat, Bus dan Kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk Pesawat, serta Antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto
13. Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP, agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengetatan aktivitas, terutama yang ada di poin 3.
14. Penguatan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
Sedangkan, untuk wilayah di Jawa Barat (Kabupaten/Kota) yang harus melakukan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3-20 Juli 2021, diantaranya :
1. Kabupaten Bandung.
2. Kabupaten Bandung Barat (KBB)
3. Kabupaten Bekasi
4. kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Kuningan
12. Majalengka
13. Kabupaten Pangandaran
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Subang
16. kabupaten Sukabumi 17. Kabupaten Sumedang 18. Kota Bandung 19. Kota Banjar 20. Kota Bekasi
21. Kota Bogor
22. Kota Cimahi
23. Kota Cirebon
24. Kota Depok
25. Kita Sukabumi
26. Kita Tasikmalaya.***