JURNAL SOREANG-Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, dimulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah, guna menekan dan memutus laju penyebaran wabah Covid-19.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” ungkap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.
Menurut Airlangga, pada masa PPKM Darurat, pihaknya ingin masyarakat lebih patuh dan disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
"Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19. Harus disadari bahwa melawan pandemic membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” tambah Airlangga.
Selain menerapkan PPKM Darurat, Airlangga juga menyebut pemerintah terus mendorong dan menyediakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.