PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto

- 1 Juli 2021, 15:31 WIB
PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli, Menko Perekonomian  Airlangga minta Prokes Ditegakkan dengan sanksi Hukum
PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli, Menko Perekonomian Airlangga minta Prokes Ditegakkan dengan sanksi Hukum /Instagram/@airlanggahartarto_official

JURNAL SOREANG-Pemerintah  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, dimulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah, guna menekan dan memutus laju penyebaran wabah Covid-19.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” ungkap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Kabupaten dan Kota yang Masuk PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Cek Daerahmu Ya

Menurut Airlangga, pada masa PPKM Darurat, pihaknya ingin masyarakat lebih patuh dan disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

"Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19. Harus disadari bahwa melawan pandemic membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” tambah Airlangga.

Baca Juga: Presiden Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dsri 3-20 Juli 2021, Ini yang Diatur dan Harus Diketahui

Selain menerapkan PPKM Darurat, Airlangga juga menyebut pemerintah terus mendorong dan menyediakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x