PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

- 1 Juli 2021, 15:59 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021  Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya /pixabay/

JURNAL SOREANG-Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat, diberlakukan pemerintah dalam menekan angka lonjakan wabah covid untuk sejumlah wilayah diantarahya Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat salah satunya dengan menutup tempat ibadah sementara waktu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto

“Tempat ibadah (masjid, mushalam gereja, vihara, pura, hingga klenteng dan tempat lain yang digunakan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” demikian bunyi salah satu poin yang terkandung dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PKKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021.

Selain tempat ibadah, sejumlah sarana atau fasilitas umum juga akan ditutup dampak dari PPKM Darurat tersebut.

Sarana tersebut Seperti, sarana olahraga, lokasi seni-budaya, hingga lokasi kegiatan sosial yang dapat memicu kerumunan.

Baca Juga: Ini Kabupaten dan Kota yang Masuk PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Cek Daerahmu Ya

Dalam penerapan PPKM Darurat juga disebutkan aturan work from home (WFH) 100 persen untuk yang bekerja di sektor non-esensial, serta WFH 50 persen bagi perkantoran di sektor esensial dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x