JURNAL SOREANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM darurat tersebut akan dimulai pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Soreang dari beberapa sumber, berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
Daerah Assesmen 4:
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Purwakarta
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Jakarta Selatan
7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo
10. Sleman
11. Tulungagung
12. Kota Tasikmalaya
13. Rembang
14. Kota Yogyakarta
15. Sidoarjo.
16. Kota Sukabumi
17. Pati
18. Bantul
19. Madiun
20. Kota Depok
21. Bekasi
22. Kudus
23. Lamongan
24. Kota Cirebon
25. Kota Tegal
26. Kota Surabaya
27. Kota Cimahi
28. Kota Surakarta
29. Kota Mojokerto
30. Kota Bogor
31. Kota Semarang.