JURNAL SOREANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM tersebut akan dimulai pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali 3 Juli 2021 di Kabupaten Bandung, Begini Kebijakan Bupati Bandung
Dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diambil karena lonjakan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat secara signifikan.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” papar Jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali di 3-20 Juli Mendatang, Bupati Bandung: akan Fatsun semoga tidak lockdown
Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19.