JURNAL SOREANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM darurat tersebut akan dimulai pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Soreang feri beberapa sumber ada beberapa aturan dalam PPKM Darurat:
1. Target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10ribu/hari
2. Cakupan Area PPKM di 45 Kabupaten dan Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten dan Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
3. Bentuk Pengetatan Aktivitas:
A. 100% Work from Home (kerja dari rumah) untuk sektor non esensial.