Presiden Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dsri 3-20 Juli 2021, Ini yang Diatur dan Harus Diketahui

- 1 Juli 2021, 13:34 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini aturan lengkapnya.
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat mulai 3 -20 Juli 2021. Ini aturan lengkapnya. /INT/

JURNAL SOREANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara  resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM darurat  tersebut akan dimulai pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Angka Kasus Covid Terus Meningkat, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Soreang feri beberapa sumber ada beberapa  aturan dalam PPKM Darurat:

1. Target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10ribu/hari

2. Cakupan Area PPKM di  45 Kabupaten dan Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten dan Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

3. Bentuk  Pengetatan Aktivitas:
A. 100% Work from Home (kerja dari rumah) untuk sektor non esensial.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x