Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

- 1 Juli 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali resmi di berlakukan./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali resmi di berlakukan./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Adapun aturan ini siap berlaku di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.

Merujuk salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat bakal meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang dengan PPKM Mikro.

Di samping itu, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.

Menurut Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi dalam siaran persnya di Istana Negara, dilansir dari kanal YouTube Setpres, di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x