Pemerintah Resmi Putuskan ‘Lockdown,’ Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali dari Kemenko Marves

- 1 Juli 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah.
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah. /Pixabay/Sayyid96/

JURNAL SOREANG – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk berlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Selaras dengan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut menyampaikan rincian terkait aturan dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021, Luhut Binsar Pandjaitan melengkapi kebijakan yang diambil Presiden untuk memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini didasarkan pada tingginya lonjakan kasus harian yang tercatat di lapangan telah mencapai 21.800 kasus disertai angka kematian yang terbilang tinggi pula.

Adapun aturan lengkap dan teknis terkait penerapan kebijakan tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai berikut:

1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x