Warga Harus Tahu BPOM Temukan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tak Penuhi Syarat

- 1 Agustus 2023, 20:57 WIB
BPOM RI telah mengeluarkan surat  No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu.
BPOM RI telah mengeluarkan surat No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu. /Instagram /

 JURNAL SOREANG -  BPOM RI telah mengeluarkan surat  No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu.

Seperti vitamin, Pemutih Jamu. BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

 Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, BPOM menyampaikan informasi sebagai berikut BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya,

Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Ribuan Kasus Peredaran Obat llegal di Wilayah Indonesia Selama 2022

Daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS keamanan dan mutu tersebut.

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan..

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x