Warga Harus Tahu BPOM Temukan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tak Penuhi Syarat

- 1 Agustus 2023, 20:57 WIB
BPOM RI telah mengeluarkan surat  No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu.
BPOM RI telah mengeluarkan surat No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu. /Instagram /

Antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya.

Hal itu karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

 BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Produsen juga harus menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: Waduh! WHO Melacak Penjualan Sirup Obat Batuk yang Terkontaminasi di Kamerun

Terakhir memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.

BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah